Tujuan dan Sasaran

A. TUJUAN

Tujuan adalah sesuatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan. tujuan yang hendak dicapai untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Sanggau dari unit kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau adalah sebagai berikut :

  1. Terwujudnya akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah
  2. Terwujudnya Ketentraman dan Ketertiban Umum.

B. SASARAN

Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan Daerah/Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) program perangkat daerah.

Adapun sasaran dari unit kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatnya akuntabilitas Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja.
  2. Menurunnya Pelanggaran keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.
  3. Meningkatnya daya tanggap penanggulangan bahaya kebakaran.
Butuh bantuan?