Dalam rangka memelihara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat kabupaten sanggau yang aman, nyaman, tertib, indah, kondusif dan bermartabat, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau mempunyai Layanan Pengaduan Gangguan Trantibum, Pelanggaran Perda dan Perkada serta Bahaya Kebakaran.
Tata cara pengaduan.
- Datang langsung ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau, temui petugas pada meja layanan pengaduan gangguan dan sampaikan informasi yang ingin dilaporkan.
- Menghubungi Nomor Layanan Pengaduan Gangguan Trantibum Via Telepon (0564) 21662 atau Whatsapp dengan format ( nama pelapor, jenis gangguan, lokasi gangguan dan foto kejadian gangguan) kirim ke nomor 0812 5410 8057, 0812 4877 7333 dan 0823 5111 3154. sedangkan untuk Layanan Pemadam Kebakaran Nomor Telepon Emergency (0564) 2027500 atau WhatsApp dengan format ( nama pelapor, lokasi kejadian dan foto kejadian ) kirim ke No. 0813 4540 0367, 0813 4501 2100 dan 0858 2216 9181.
Waktu Pelayanan.
- Pelayanan Kantor dibuka setiap hari senin s/d hari kamis pukul 08.30 s/d 15.00 wib.
- Layanan Via Telepon dan WhatsApp dibuka setiap hari (24 jam).
Biaya Pelayanan
Pelayanan tidak dipungut biaya apapun (gratis) dan apabila anda dimintai uang, LAPORKAN !!!