Kebijakan Umum pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau meliputi :
- Memperkuat manajemen kualitas layanan dan penerapan inovasi dalam pelayanan publik.
- Meningkatkan kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Meningkatkan sistem manajemen kinerja yang efektif, andal dan didukung dengan implementasi sistem integritas yang mapan.
- Meningkatkan Manajemen dan peran serta masyarakat dalam upaya memelihara ketentraman, ketertiban dan keamanan lingkungan.
- Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memahami Hukum dan serta membangun kapasitas masyarakat untuk berperan aktif menggunakan mekanisme dan layanan dari dan untuk masyarakat dalam upaya memperoleh kepastian hukum.
- Meningkatkan kapasitas masyarakat untuk kesiapsiagaan menghadapi bahaya kebakaran.
- Memantapkan layanan penanggulangan bahaya kebakaran bagi seluruh masyarakat.