Kebijakan Umum

Kebijakan Umum pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau meliputi :

  1. Memperkuat manajemen kualitas layanan dan penerapan inovasi dalam pelayanan publik.
  2. Meningkatkan kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
  3. Meningkatkan sistem manajemen  kinerja yang efektif, andal dan didukung dengan implementasi sistem integritas yang mapan.
  4. Meningkatkan Manajemen dan peran serta masyarakat dalam upaya memelihara ketentraman, ketertiban dan keamanan lingkungan.
  5. Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memahami Hukum dan serta membangun kapasitas masyarakat untuk berperan aktif menggunakan mekanisme dan layanan dari dan untuk masyarakat dalam upaya memperoleh kepastian hukum.
  6. Meningkatkan kapasitas masyarakat untuk kesiapsiagaan menghadapi bahaya kebakaran.
  7. Memantapkan layanan penanggulangan bahaya kebakaran bagi seluruh masyarakat.
Butuh bantuan?