Sosialisasi INPRES No 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN di Aula Kantor Satpol PP Sanggau

Diposting oleh: Admin | Kategori: Sosialisasi | Tanggal: 06 June 2024 | Dilihat: 658 kali

Sosialisasi INPRES No 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN di Aula Kantor Satpol PP Sanggau

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sanggau, melaksanakan Sosialisasi penerapan INPRES No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 (RAN P4GN), pada Rabu (06/06/2024) bertempat di Aula Kantor Satpol PP Kabupaten Sanggau. 

Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan prekursor narkotika tahun 2020-2024, merupakan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di daerah. Beberapa point yang menjadi perhatian bersama dalam RAN P4GN yang melibatkan seluruh OPD di Pemkab Sanggau ini, diantaranya pelaksanaan sosialisasi pemeriksaan urine, penyusunan regulasi, pembentukan relawan/satgas serta pengembangan materi pendidikan dan beberapa hal lainnya. Kegiatan RAN P4GN ini dilaksanakan dalam rangka menindaklajuti Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. peserta yang disasar adalah terdiri dari Anggota Satpol PP Kabupaten Sanggau, Siswa/i SMAN dan SMKN yang ada di kota sanggau dan Narasumber yang memberikan materi tentang bahayanya penyalanggunaan, Peredaran dan penggunaan narkotika secara bebas dilakukan langsung oleh Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNNK Sanggau, Dwianggi Dyana Wiku Siregar, S. Ikom. 

Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi RAN P4GN adalah untuk Meningkatkan Pemahaman dan mempedomani pelaksanakan aksi RAN P4GN di Lingkungan Anggota Satpol PP dan Lingkungan Sekolah dan Meningkatkan kesadaran semua pihak terkait bahaya penyalanggunaan, Peredaran dan penggunaan narkoba secara bebas. Pencegahan penyalahgunaan Narkotika di lingkungan kerja dan lingkungan sekolah tidak hanya untuk menghindari penyalahgunaan narkoba, akan tetapi lebih kepada bagaimana seseorang dapat lebih produktif dan berperilaku sehat, serta mampu meningkatkan mutu kerja dan pendidikan serta memberikan kontribusi positif bagi instansi/lembaga, sekolah maupun masyarakat secara luas. Penyalahgunaan narkotika tidak hanya berakibat buruk terhadap kesehatan, tetapi ada peran oknum yang tidak bertanggungjawab yang dengan sengaja menyebarkannya untuk kepentingan pribadi dan menghancurkan generasi penerus bangsa. Penyebaran narkotika juga bersifat masif, sehingga diperlukan juga upaya-upaya pencegahan yang bersifat masif agar generasi milenial dapat menangkal pereradan dan penyalahgunaann narkotika tersebut. Tanggung jawab keberlangsungan generasi muda yang akan datang berada dipundak kita bersama saat ini, sehingga kita harus secara terus menerus melakukan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). dan melalui sosialisasi RAN P4GN ini kita berharap, khususnya kepada para generasi melenial supaya terhindar dari pengaruh narkotika, karena pundak kepemimpinan ke depan berada pada generasi milenial yang cerdas, sehat jasmani dan rohani. War On Drugs(Admin)


← Kembali ke Daftar Berita

Komentar (0)

Memuat komentar...

Tinggalkan Komentar