PATROLI KOTA DAN SOSIALISASI KAWASAN BEBAS PKL, SATPOL PP TEGASKAN SANKSI BERAT SESUAI PERDA TERBARU
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan kegiatan rutin Patroli Kota dan Sosialisasi kepada PKL pada Senin, 13 Oktober 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi dan memastikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, khususnya di kawasan-kawasan yang ditetapkan sebagai zona bebas Pedagang Kaki Lima (PKL).
Inti dari sosialisasi tersebut adalah penekanan terhadap sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar. Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, pelanggar yang kedapatan berjualan di kawasan terlarang akan dikenakan Biaya Paksaan Penegakan Hukum (BPPH) sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan/atau Sanksi Administratif. Aturan ini ditegaskan kembali melalui papan informasi yang dipasang di lokasi-lokasi strategis, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan ketertiban umum dan keindahan kota.
Satpol PP mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para PKL, untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak beraktivitas di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas PKL. Kegiatan patroli dan sosialisasi ini akan terus dilakukan secara intensif sebagai upaya preventif dan penindakan. Diharapkan dengan adanya ketegasan penegakan Perda ini, kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban umum akan meningkat, sehingga tercipta lingkungan kota yang bersih, tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
← Kembali ke Daftar Berita
Komentar (0)
Memuat komentar...
Tinggalkan Komentar