Arah Kebijakan merupakan ketentuan yang telah disepakati bersama oleh pihak terkait yang ditetapkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau untuk dijadikan Pedoman, pegangan petunjuk bagi setiap kegiatan Aparatur Pemerintah dan Masyarakat agar tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam upaya mencapai tujuan.
Arah Kebijakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau meliputi :
- Memperkuat manajemen kualitas layanan dan penerapan inovasi dalam pelayanan publik.
- Meningkatkan kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Meningkatkan sistem manajemen kinerja yang efektif, andal dan didukung dengan implementasi sistem integritas yang mapan.
- Meningkatkan Manajemen dan peran serta masyarakat dalam upaya memelihara ketentraman, ketertiban dan keamanan lingkungan.
- Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memahami Hukum dan serta membangun kapasitas masyarakat untuk berperan aktif menggunakan mekanisme dan layanan dari dan untuk masyarakat dalam upaya memperoleh kepastian hukum.
- Meningkatkan kapasitas masyarakat untuk kesiapsiagaan menghadapi bahaya kebakaran.
- Memantapkan layanan penanggulangan bahaya kebakaran bagi seluruh masyarakat.